Bisnis

Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf Ahli Area Kondisi Keuangan Makro juga Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN 12% akan tetap memperlihatkan berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok rakyat miskin hingga pendidikan.

“Jadi kita masih di proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, dalam situ kan pengecualiannya sudah ada jelas bahwa rakyat miskin, kesehatan, pendidikan, serta seterusnya pada sana,” kata Parjiono pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam kesempatan yang tersebut sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan masih diberlakukan nantinya. Hal ini akibat akan berimbang dari yang menerima serta memberikan pajak.

Parjiono lantas mengumumkan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih banyak berbagai dinikmati kelas menengah atas.

“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang dimaksud lebih besar banyak menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.

Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya publik mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidaklah semua barang atau jasa terkena pajak kemudian hasil akhir pajaknya.

“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak ada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal.

DJP menegaskan, barang juga jasa yang dimaksud dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang permintaan pokok sebagai beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan serta sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, kemudian jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keinginan rakyat sejumlah tiada terpengaruh oleh kebijakan ini.

Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Terampil (PIP) lalu Kartu Indonesia Pandai (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk.

“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial lalu subsidi,” ungkap Dwi.

Related Articles

Back to top button