Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan permohonan Ditjen Imigrasi untuk menjaga dari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah dikarenakan kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri sama-sama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan mengundurkan diri dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menghasilkan aduan yang dimaksud intinya mengajukan permohonan KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi tumor ganas ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang mana diadakan oleh KPK dan juga kedua, kami sudah menerima pengaduannya juga kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya juga permohonan dari Ibu Tio lalu kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui dalam kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Ia menyatakan Komnas HAM tiada melakukan penutupan kemungkinan berinteraksi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya kemudian nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.






