Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mana mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah cuma berasal dari Australia serta Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu oleh sebab itu pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia juga Selandia Baru untuk memasukkan susu ke lingkungan ekonomi Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di dalam mana hasil susu merek tiada dapat diserap oleh lapangan usaha pengolahan, bahkan ada yang tersebut terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi sejenis dalam Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup mengecam dengan aksi mandi susu di area tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi berunjuk rasa tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak lalu pelaku industri. Hasil audiensi yang dimaksud menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan lapangan usaha untuk mengakomodasi hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh lapangan usaha untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut berhadapan dengan saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, manusia peternak juga pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal cuma akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa lapangan usaha masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang tersebut diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar ia pada pernyataannya, ditulis pada Awal Minggu (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, lalu para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih tinggi dari 26 tahun, peternak tidaklah pernah mendapat pengamanan dari regulasi yang berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% pada masa kini belaka sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang mana baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang digunakan tepat, swasembada susu bisa saja tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang tersebut memungkinkan bidang tetap saja dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap memperlihatkan terserap.






