Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi persoalan hukum pagar laut di tempat perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini.
“Kami sudah ada memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami telah mendapatkan kejadian pemalsuan yang disebutkan terjadi sejak tahun 2021 sampai pada waktu ini di area Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga sedang menghimpun alat bukti dengan melakukan penggeledahan pada beberapa tempat termasuk di area rumah terlapor AR.
“Kemudian pada waktu ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa sebagai penggeledahan pada beberapa tempat rumah saksi atau yang mana kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga telah lama menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






