Nasional

Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menerbitkan pengumuman menanggapi tindakan hukum pemerasan yang tersebut diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi pada pengurusan tindakan hukum adalah hal yang tersebut tiada lazim.

Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih besar lanjut oleh Propam.

Menurut Susno, meskipun tindakan hukum seperti ini semata-mata segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.

Oleh dikarenakan itu, ia mendesak agar tindakan hukum ini tak cuma diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.

“Tidak lazim ya akibat perkara di dalam polisi itu bisa jadi beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang dimaksud begini mungkin saja cuma satu, jadi persentasenya kecil. Tapi meskipun kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di kegiatan Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).

Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di area Jakarta, yang seharusnya miliki polisi-polisi terbaik pada Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di area ibu kota, maka beliau khawatir bagaimana kondisi kepolisian di tempat daerah-daerah lain.

“Ini di dalam Ibukota Indonesia loh. Ibukota Indonesia itu mestinya polisi yang tersebut terbaik dalam Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di area Ibukota seperti ini kita meragukan di dalam tempat bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya dikarenakan kepolisian itu adalah milik kita yang akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.

Dia pun mengundang penduduk untuk berani melaporkan kasus-kasus mirip demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, kemudian publik berhak memberikan masukan juga memperkuat lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, juga inspektorat kepolisian.

“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan kemudian terima kasih lah untuk pihak korban yang tersebut diperas atau yang digunakan memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button