SP PLN Sambut Baik Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Aksi Keseimbangan Nasional (Gekanas) tidak ada dapat diterima, kami masih menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di tempat Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih terhadap MK yang digunakan konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang tersebut semula di dalam UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menggalang sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 akibat merupakan semangat nasionalis dan juga patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga mengajukan permohonan agar SP PLN dan juga Gekanas melibatkan di setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta terhadap pemerintah untuk ikut serta di mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang digunakan terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK di sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang tersebut dilakukan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan lalu tidaklah mengikat sepanjang tak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional lalu ditetapkan oleh eksekutif Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 bilangan bulat 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang mana bekerja di tempat bidang energi yang tersebut merasa pasal yang disebutkan merugikan konstitusionalitas mereka dikarenakan perbedaan perlakuan tarif antardaerah dan juga kemungkinan diberlakukannya tarif listrik yang tersebut disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menciptakan usaha penyediaan listrik tak lagi di area bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada dapat terpenuhi keinginan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, mereka itu memohon agar pasal yang mengancam penguasaan negara melawan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






