Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang dimaksud akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah dikarenakan itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, dalam Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang tersebut 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman pada Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan juga kelompok kriminal bersenjata tidaklah akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang tersebut OPM, yang tersebut kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang dimaksud diduga melakukan pergerakan makar tetapi non-senjata. Hal ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, langkah pemberian amnesti berada di dalam tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang kami laporkan dan juga kita sudah ada sepakati bersatu dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden memohon itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di area Presiden, bukanlah dalam saya, bukanlah di area siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






