Antara Hukum kemudian Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM keberadaan rakyat pada umumnya, hukum juga kekuasaan merupakan bagian tidaklah terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan kemudian melekat satu sebanding lain. Bahkan dapat dikatakan, tidak ada ada hukum tanpa kekuasaan, lalu bukan ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini sudah dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di tempat di hidup penduduk dalam negara yang menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di dalam pada negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik di proses pembentukannya maupun di area pada proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata lalu seketika serta dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik kerap terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud juga tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme publik seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh tindakan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait persoalan hukum impor juga ekspor dan juga lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tak lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum hanya sekali dipandang sebagai norma yang tersebut statis kemudian cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) serta nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila hanya sekali dipandang sebagai norma statis kemudian semata-mata sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus langkah pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud telah lama terjadi secara masif yang telah dilakukan mengakibatkan setiap orang yang tersebut didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya sekali mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani juga kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak lalu terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan melawan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum dalam di Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, lalu sebab sebab itulah penegakan hukum pidana terus-menerus dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana dalam Indonesia telah dilakukan berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di tempat di Pasal 183 KUHAP yang diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tiada boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di dalam melawan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, juga dampak terparah daripadanya, apabila hakim sebagai pemutus dan juga pengadilan sebagai tempat satu-satunya dan juga terakhir mencari serta menemukan keadilan, juga sudah pernah terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang dimaksud keliru, bahkan akibat intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih besar terpencil yang digunakan kita saksikan adalah di tempat lembaga pemasyarakatan telah terjadi mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks kesulitan dalam atas, yang tersebut kita rasakan ketika ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang mana telah terjadi menjadi salah satu acara pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang dimaksud sudah pernah terjadi setidaknya dapat dicegah kemudian diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika pasca pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi kegiatan rutin tahunan dengan mengajukan permohonan ahli-ahli hukum terkemuka.






