Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk tetap memperlihatkan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah dalam bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di area bank umum juga tak berubah pada level 2,25%.
Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Derajat bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala kemudian dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan kemudian kondisi perekonomian yang digunakan signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa ketika Kongres Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali di setahun yaitu pada bulan Januari, Mei serta September. Terkecuali terjadi pembaharuan pada kondisi kemudian perkembangan perekonomian yang digunakan signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang mana ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional juga menyokong pemulihan perekonomian nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan untuk klien penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang digunakan berlaku ketika ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang tersebut mudah diketahui atau melalui media informasi juga channel komunikasi bank terhadap nasabah.






