Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi merupakan pemerasan kemudian gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin mengajukan permohonan agar warga Bengkulu untuk menjaga kondusifitas serta tiada anarkis.
“Saya minta untuk warga Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tersebut tidak ada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah akan tetap memperlihatkan berjalan dengan baik, gunakan hak pendapat juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab lalu bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang digunakan berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan serta saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini lalu dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang tersebut bersangkutan membutuhkan dukungan berbentuk dana kemudian penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan gubernur Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat area (OPD) serta Kepala Biro di tempat lingkup Pemda Bengkulu setempat.






