Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!

JAKARTA – Truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi permasalahan kritis di area Indonesia. Praktik ODOL, yang tersebut biasanya dijalankan dengan alasan efisiensi biaya, sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum kemudian dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
ODOL: Pelanggaran Hukum yang Merugikan
Amirulloh, Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang dimaksud beroperasi pada Indonesia harus mempunyai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kendaraan yang tersebut dimodifikasi dimensinya sehingga bukan sesuai dengan SRUT sudah pernah melakukan pelanggaran hukum.
“Over dimensi terjadi setelahnya kendaraan sudah ada pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek,” kata Amir di area IIMS 2025.
Kemenhub mempunyai tugas untuk menjamin kendaraan yang tersebut sudah pernah mempunyai SRUT tetap saja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidak ada sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.
“Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tidak ada standar,” tegas Amir.
Pengawasan Karoseri juga Bengkel Modifikasi
Selain mengawasi truk ODOL, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan pada pihak karoseri kemudian bengkel modifikasi. Hal ini dijalankan oleh sebab itu berbagai pemilik truk yang tersebut memodifikasi kendaraannya agar dapat mengangkut muatan lebih lanjut banyak.
Pihak karoseri atau bengkel modifikasi yang tersebut melakukan modifikasi dimensi kendaraan dapat terjerat hukum dikarenakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan.
“Masalah akan muncul pada waktu kendaraan dimodifikasi. Yang melakukan modifikasi adalah bengkel-bengkel yang mana tiada ada izinnya. Kalau truk itu sampai diuji kembali, pasti akan berbeda dari data awal (yang ada di area SRUT),” jelas Amir.
Dampak Negatif Truk ODOL
Truk ODOL memiliki dampak negatif yang mana merugikan, antara lain:
Kerusakan Jalan: Muatan berlebih pada truk ODOL dapat mempercepat kehancuran jalan.
Kecelakaan Lalu Lintas: Truk ODOL berisiko tinggi mengalami rem blong serta kesulitan menanjak, yang mana dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Praktik ODOL merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Selain merugikan negara dikarenakan kecacatan infrastruktur jalan, ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemerintah, melalui Kemenhub, terus berupaya untuk menertibkan truk ODOL lalu menindak tegasparapelanggar.
- Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang digunakan Sebabkan Kecelakaan Maut
- ODOL Divonis Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di tempat Gerbang Tol Ciawi 2






