Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk menjaga dari kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang tiada tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang digunakan menyebutkan Presiden Prabowo tak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan menghadapi kebijakan larangan pengecer gas melon untuk mengirimkan elpiji terhadap publik mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis tidak kebijakan dari Presiden,” ujar Prita pada kegiatan INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” di area iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, teristimewa terkait peluang kerugian negara yang dimaksud disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya kemungkinan kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang dimaksud bukan tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran dalam negara ini harus diatasi. Kebocoran di tempat negara ini bisa jadi melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus dalam akhir Desember lalu, mengendus peluang kerugian negara dari subsidi tiada tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini adalah yang ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang disebutkan harus terus diperbaiki dengan memantau situasi di tempat lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk mengurangi kebocoran lalu memverifikasi negara hadir, memverifikasi agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang dimaksud disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang berbeda. Penerapan adalah sesuatu yang dimaksud kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan mengamati rakyat, dengan mengamati apa yang mana terjadi di dalam lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis di pelaksanaannya masih berada pada tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai untuk yang tersebut berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.






