Bisnis

Perekonomian Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di berada dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.

Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tersebut harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah dilakukan menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif dan juga paket stimulasi ekonomi.

Pengamat kebijakan umum Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang tersebut telah lama ditetapkan ini. “Ketok palu eksekutif meninggikan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi lalu pada sisi sebaliknya, rakyat memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan,” tuturnya.

Kebijakan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap kenaikan harga juga perkembangan dunia usaha nasional.

Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan beberapa jumlah langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keinginan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, juga meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.

PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa peningkatan dunia usaha 2025 akan tetap memperlihatkan sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.

Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tiada mempengaruhi target perkembangan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidaklah akan berdampak signifikan terhadap inflasi.

“Saat ini tingkat pemuaian masih tergolong rendah, yakni dalam 1,6 persen. Pengaruh kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen serta naiknya harga akan tetap saja dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di dalam 1,5-3,5 persen,” tuturnya.

Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro perkembangan perekonomian Indonesia. Selain kenaikan harga akan masih dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa peningkatan sektor ekonomi 2024 diperkirakan masih berkembang di area melawan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap perkembangan perekonomian tak signifikan.

Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen miliki dampak yang tersebut terukur terhadap naiknya harga dan juga Barang Domestik Bruto (PDB).

Related Articles

Back to top button