Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan juga Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kesehatan Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan dalam Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di area kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di tempat dunia institusi belajar kedokteran ini semakin menciptakan rakyat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Area Bidang Kesehatan Komunitas Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Bidang kedokteran di dalam Indonesia ini mulai darurat moral juga perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan pada prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral kemudian kriminal, sehingga tidak ada boleh mengawaitu pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman menyatakan tak cukup jikalau cuma menghentikan prodi yang digunakan dinilai melakukan perundungan. Perlu dijalankan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis kemudian menindak para pelaku dan juga mengubah sistem institusi belajar yang tersebut ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi sebab sistim sekolah yang dimaksud kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang tersebut memahami dan juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada beberapa faktor yang mana mendasari ramainya aksi perundungan dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang disebutkan bisa jadi terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter pada Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di dalam Indonesia dikelola lalu dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang digunakan berkuasa mutlak menentukan siapa yang digunakan boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada sekolah kedokteran dalam Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah bisa jadi bekerja keras membasmi hal yang tersebut sanggup terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi tindakan hukum perundungan ini, dr. Sortaman mengungkapkan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Bidang kedokteran pada Indonesia. Salah satunya persoalan ujian penerimaan pelajar yang dimaksud harus dibuat transparan serta menghapus penerimaan siswa melalui jalur Mandiri.
“Proses lembaga pendidikan di dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran dan juga indikator yang digunakan ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu juga moral dokter adalah urusan pemerintah tidak urusan kampus,” jelasnya.






