Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi pada pemilihan kepala daerah 2024, Ini adalah Usulan Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) RI memohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Kota Flores Timur untuk segera berkonsultasi untuk Dinas Kependudukan kemudian Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang digunakan menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu serta KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang dimaksud bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn disitir Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih di kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, tiada timbul permasalahan yang sanggup merugikan banyak pihak. “Semoga ini tdak jadi permasalahan atau gugatan ke MK yang bisa jadi mengakibatkan pemungutan pengumuman ulang dikarenakan ada pemilih yang dimaksud bukan memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu tempat untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang disebutkan diharapkan sanggup mendata secara pasti total warga yang kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.






