Menelan ludah serta pakai lip balm ketika puasa, bikin batal? Hal ini hukumnya

Ibukota – Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan juga minum selama kurang lebih lanjut 12 jam. Akibatnya, tubuh teristimewa tenggorokan juga bibir akan merasakan kekeringan.
Kondisi ini banyak menciptakan seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk menurunkan rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap memperlihatkan lembap.
Hal yang disebutkan banyak menyebabkan pertanyaan, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa jadi membatalkan puasa? Berikut ini sedikit penjelasannya terkait hukum tindakan yang disebutkan yang tersebut telah terjadi dirangkum dari berbagai sumber.
Hukum menelan ludah sendiri
Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur ketika berpuasa tidak ada membatalkan puasa jikalau memenuhi tiga ketentuan tertentu, yaitu:
1. Air liur tidak ada meninggalkan dari bibir luar
Menelan air liur yang digunakan masih berada di dalam di mulut atau belum menyeberangi bibir bagian luar tiada membatalkan puasa. Namun, apabila air liur yang disebutkan telah mengundurkan diri dari hingga ke bibir luar, lalu sengaja ditelan kembali, maka hal itu sanggup membatalkan puasa dikarenakan dianggap dilaksanakan dengan sengaja.
2. Air liur tidak ada bercampur dengan zat lain
Air liur murni yang dimaksud bukan bercampur dengan benda lain tiada membatalkan puasa. Berbeda halnya jikalau air liur telah tercampur zat lain, seperti darah akibat luka pada gusi. Jika air liur yang tersebut bercampur darah yang dimaksud tertelan, maka puasanya dianggap batal akibat air liur sudah terkontaminasi.
3. Tidak menampung air liur secara sengaja
Menampung air liur pada pada mulut secara sengaja untuk kemudian ditelan mampu membatalkan puasa. Namun, jikalau hal yang dimaksud diadakan tanpa sengaja, maka puasanya masih sah menurut sebagian pendapat ulama.
Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Nawawi mengenai hukum menelan ludah atau air liur sendiri.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak ada membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jikalau orang yang dimaksud berpuasa yang disebutkan memang benar biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Hukum menggunakan pelembab bibir atau lip balm
Saat berpuasa, bibir seringkali terasa kering dikarenakan tubuh tidak ada mendapat konsumsi cairan sepanjang hari. Kondisi ini semakin terasa jikalau seseorang sejumlah beraktivitas, teristimewa pada waktu berbicara dengan orang lain. Inisiatif bibir yang dimaksud terlibat ditambah paparan udara sekitar mampu menciptakan bibir semakin kering.
Lip balm menjadi salah satu solusi yang mana banyak digunakan untuk menjaga kelembapan bibir. Pemanfaatan lip balm tidak hanya saja terbatas pada wanita, tetapi juga sanggup digunakan oleh pria.
Produk ini umumnya berbentuk padat kemudian terbuat dari berbagai bahan, mulai dari unsur alami hingga material kimia. Namun, bagi umat Islam yang digunakan menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan apakah penggunaan lip balm dapat membatalkan puasa atau tidak. Hal ini menjadi perdebatan sebab adanya kegelisahan unsur dari lip balm yang mungkin saja masuk ke pada mulut.
Menurut Syekh Ali Jum'ah menjelaskan hadist mengenai pendapatnya terkait penggunaan lip balm:
وأما حكم زبدة الكاكاو فهي أيضًا في حكم الادِّهان؛ لا تفسد الصوم ما لم تبتلع بل تشربتها الشفاه
Artinya: “Adapun hukum mentega coklat (cocoa butter) berlaku juga pada minyak oles. Tidak membatalkan puasanya kecuali apabila ditelan, melainkan diserap oleh bibir.”
Oleh lantaran itu, mengoleskan lip balm atau pelembab di area bibir ketika berpuasa tidak ada membatalkan puasa selama tiada ada zat yang digunakan masuk ke pada tenggorokan. Namun, apabila lip balm yang dimaksud dioleskan pada bibir secara sengaja tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal yang disebutkan dapat membatalkan puasa.
Karena itu, penting bagi seseorang yang digunakan berpuasa untuk berhati-hati pada waktu menggunakan lip balm, agar tak berlebihan dan juga menegaskan tak ada bagian yang digunakan masuk ke di mulut. Dengan begitu, penggunaan lip balm hanya saja sebatas menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa.






