Siapa yang digunakan Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas serta Persyaratannya?

Jakarta – Calon Kepala daerah Ibukota Indonesia nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD bisa saja berubah menjadi pelaku Penanganan Prasarana dan juga Sarana Umum (PPSU) hingga menyebabkan balai rakyat.
“Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja,” kata Pramono Anung pada waktu berdiskusi dengan warga ke Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara, Jumat, 27 September 2024.
Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada ketika debat pilkada Calon Pengelola DKI Jakarta Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU dan juga bagaimana persyaratannya?
Merujuk pada Peraturan Pemuka Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan DKI Jakarta tahun 2016, PPSU Level Kelurahan adalah Pekerja yang dimaksud melakukan penanganan prasarana juga sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat menimbulkan surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran.
Perhitungan jumlah keseluruhan PPSU tingkat kelurahan pada setiap kelurahan, berdasarkan pada jumlah agregat penduduk lalu luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah agregat PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui kebijakan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan di setiap kelurahan disesuaikan dengan keinginan tiap-tiap kelurahan juga tidak ada melebihi jumlah keseluruhan pekerja yang tersebut ditetapkan di langkah gubernur.
Dalam pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, juga Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang mana ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam pelaksanaan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan ke lapangan.
Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Perkotaan Ibukota Indonesia serta diutamakan berdomisili di satu kecamatan
- Berusia 18 sampai 55 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A
- Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan berbadan sehat walafiat dari Puskesmas
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Perkotaan (LMK), juga anggota Pertemuan Kewaspadaan Dini Warga (FKDM)
- Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme
Artikel ini disadur dari Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?






