Sandra Dewi Tak Aktifkan Industri Media Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya sudah ada tiada berpartisipasi lagi pada media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi serta TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, beliau tidaklah mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya beliau banyak memperkenalkan barang tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Awal Minggu (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi lalu TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar kemudian JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey sanggup disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindakan pidana korupsi serta pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar kemudian Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






