Sambangi KPK, Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Minta Laporan Prestasi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan pada rangka memohonkan laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) berhadapan dengan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohonkan agar KPK transparan terhadap masyarakat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua melawan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b dan juga di area pertegas pada Pasal 40 ayat (1) dan juga ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Christian Sihite, Hari Senin (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK semata-mata menangani tindakan hukum persoalan hukum receh. Menurut dia, sejumlah persoalan hukum yang mana besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kondisi tubuh pada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di area Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan serta sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya pada Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti lantaran SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di area Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan ketentuan ada alat bukti baru juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun sudah ada mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait persoalan hukum yang sudah ada di tempat SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tidak menjadi sebuah putusan yang mana bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menyembunyikan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami mengajukan permohonan KPK mengusut semua persoalan hukum persoalan hukum yang dimaksud kita duga mangkrak di tempat KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen lalu kembali pada jati dirinya pada menangani tindakan hukum korupsi,” katanya.






