Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakinkan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi dalam Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ) tiada akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) pada masa kini juga berada dalam mengusut dugaan persoalan hukum korupsi di dalam lembaga itu.
“Untuk debiturnya tidaklah berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Hari Minggu (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK dan juga Polri terkait pengusutan persoalan hukum korupsi ini. Tessa menyampaikan tindakan hukum yang mana ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tak sebanding debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan aktivitas pidana korupsi yang terjadi di tempat Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono mengatakan ada dana disalurkan yang tersebut tiada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah terjadi menetapkan tujuh orang jadi terperiksa pada persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI). Urutan ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari perkara yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






