Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang telah saya ungkapkan sebelumnya, kemudian telah lama berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan terhadap barang juga jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang permintaan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap saja seperti semula serta tak mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang juga jasa yang digunakan selain tergolong barang mewah, tidak ada ada kenaikan PPN. Yakni tetap memperlihatkan sebesar yang mana berlaku sekarang, yang tersebut telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang serta jasa yang digunakan merupakan permintaan pokok masyarakat, yang selama ini diberi prasarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keperluan sehari-hari di dalam warung serta supermarket tidaklah akan ada kenaikan PPn mirip sekali.
“Bisa dipastikan bukan ada kenaikan di dalam barang keperluan pokok lalu sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan juga keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPn cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang dimaksud persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang mana dikenakan PPN, di konferensi pers yang dimaksud sejenis Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang digunakan terkena PPn 12 persen yang disebutkan sudah ada diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 serta PMK No. 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang mana bernilai di tempat melawan Rp30 M, balon udara yang mana sanggup dikendalikan, pesawat udara kemudian private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut sudah pernah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang digunakan mengamanatkan untuk meninggal tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggal PPn semata-mata untuk barang-barang mewah sehingga tak berdampak serupa sekali terhadap keberadaan warga banyak. Seperti yang sudah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang dimaksud pruden juga disiplin, maka keuangan negara akan tetap memperlihatkan terjaga dengan baik,” tutup Prita.






