Kak Seto sebut anak perlu didengar persoalan pengamanan ke ruang digital

Ibukota Indonesia – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusantara (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak miliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi pada pembahasan Kajian Perkuatan Regulasi Perlindungan Anak di dalam Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan pengumuman anak, untuk bisa jadi menentukan usia berapa yang mana tepat bagi mereka mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai permasalahan pemeliharaan anak pada bumi digital ini," ujar Kak Seto di dalam kantor Kementerian Komunikasi dan juga Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang mana juga dibahas pada kajian penguatan regulasi pemeliharaan anak pada ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tersebut tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga pada waktu ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang digunakan dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang dimaksud menjadi cukup kompleks pada pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, dan juga adat istiadat pada anak dalam beragam wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi di merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi pengamanan anak ke ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital






