Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di area Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terperiksa perkara pengelolaan keuangan serta dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di persoalan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada perkara itu yakni turut mendiskusikan serta memasarkan barang JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tak sehat oleh otoritas pada Maret 2009.
“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan kemudian pencadangan kewajiban Organisasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di tempat Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN ketika itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond kemudian Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud bukan disetujui oleh sebab itu tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan juga Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan yang mana antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari perusahaan produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo kemudian Syahmirwan menimbulkan hasil JS Saving Plan yang mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di dalam melawan suku bunga rata-rata Bank Indonesia pada waktu itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk-produk itu, diketahui serta disetujui Isa yang dimaksud ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal lalu Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, komoditas yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






