Segini Pajak Sedan BMW yang digunakan Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba di dalam Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam Ibukota Indonesia pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya dalam bangunan yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada pemanfaatan pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini sudah mengejutkan perhatian umum juga berubah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya dengan kuasa hukum lalu juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Negara Indonesia yang tersebut taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang mana sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tidaklah ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang ke hadapan para wartawan yang digunakan menunggunya di lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meninggalkan posisi yang dimaksud dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang mana ia naiki kerap dimasukkan sebagai sedan sport itu mempunyai nomor polisi B 1923 KSG, serta hal ini turut mengejutkan perhatian media yang meliput kehadirannya ke KPK.
Berdasarkan aplikasi mobile Ibukota Indonesia Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang digunakan diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini miliki nilai jual sebesar Simbol Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari perangkat lunak yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang dimaksud akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah terjadi dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang tersebut dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Mata Uang Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang mana harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang dimaksud mencapai Mata Uang Rupiah 12.463.500.
Pilihan editor: Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Menunjukkan ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






