Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram ke China

JAKARTA – Bea Cukai Ketapang melepas ekspor sarang burung walet produksi PT Faicheung Birdnest Industry sebanyak 39,75 kilogram ke China. Pelepasan ekspor dilaksanakan pada PT Faicheung Birdnest Industry yang berlokasi di area Delta Pawan, Ketapang.
“Pelepasan ekspor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai, sebagai industrial assistance lalu trade facilitator, untuk membantu pengembangan ekspor hasil unggulan Indonesia,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan juga Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri di siaran pers, Rabu (11/12/2024).
Sarang burung walet yang tersebut dikirimkan ke pasar internasional ini merupakan item unggulan dari Ketapang yang mana dikenal memiliki kualitas tinggi juga permintaan besar di tempat pangsa internasional, khususnya Tiongkok. Sarang burung walet dipercaya mampu mengatasi berbagai penyakit, bahkan sudah dianggap sebagai makanan yang tersebut memiliki nilai gizi tinggi.
Subhan mengungkapkan, selain Bea Cukai, pelepasan ekspor ini turut dihadiri oleh pewakilan Badan Karantina Indonesia Kalimantan Barat, dan juga pihak eksportir.
“Pelepasan ekspor sarang burung walet ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai di menyokong keberhasilan eksportir lokal, dan juga sebagai wujud sinergi antara pemerintah lalu pelaku bidang usaha untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia pada dunia internasional,” imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa ekspor ini merupakan langkah penting pada menggalakkan hasil Indonesia untuk lebih banyak dikenal juga dihargai dalam pangsa global. Pelepasan ekspor sarang burung walet ini menjadi tonggak penting di perjalanan dunia usaha Daerah Ketapang lalu diharapkan dapat membuka kesempatan ekspor lebih banyak luas bagi produk-produk unggulan lainnya dari tempat Ketapang.
“Dengan adanya pelepasan ekspor ini, Bea Cukai Ketapang terus berjanji untuk mendampingi juga memfasilitasi para pelaku usaha agar dapat tambahan mudah menembus lingkungan ekonomi global, sekaligus menegaskan kelancaran proses ekspor sesuai dengan regulasi yang dimaksud berlaku,” pungkasnya.






