Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menambah lahan sawit tak masuk di kategori deforestasi jikalau menggunakan hutan negara yang mana terdegradasi atau hutan yang mana tidak ada berhutan. Syaratnya, hutan yang rusak yang dimaksud semata-mata 70 persen yang ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan vegetasi unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam kemudian lainnya.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyetoran sawit nanti masih memperhatikan komposisi untuk tumbuhan hutan sanggup disebut reforestasi.
“Dari tidaklah berhutan, tak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi vegetasi sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen vegetasi hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tiada ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso pada keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami flora hutan setempat agar tidaklah monokultur yang mana sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tumbuhan kepala sawit. Dalam pidatonya, di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, pada Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengumumkan tiada perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang tersebut juga bisa jadi mengeluarkan oksigen juga menerima karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan bidang sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo pada menambah lahan sawit untuk melakukan konfirmasi kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tiada seharusnya hal yang disebutkan diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan tumbuhan yang digunakan multi manfaat. ‘’Saya juga bukan setuju kalau hutan yang rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang dimaksud rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah total hutan yang tidaklah berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang nganggur dan juga tiada terpantau justru sanggup membahayakan akibat seringkali mendadak kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tersebut bukan terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional serta Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah pembaharuan areal berhutan menjadi areal yang tidaklah berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang mana ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang tersebut punya mengubah hutan menjadi tidak ada berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah pembaharuan kawasan hutan negara yang dimaksud awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah lalu lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






