Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. pemerintahan berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan lebih banyak dari Dolar Amerika 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Pengembangan Usaha awal yang disiapkan Mata Uang Dollar 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, kegelisahan tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, juga kemungkinan korupsi sungguh tidaklah mampu diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang tersebut menciptakan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diinformasikan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku terhadap Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari setelahnya palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang tersebut menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih di pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan pemerintahan atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah kemudian berwenang mengurus dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN sama-sama Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan terhadap Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada dapat mengaudit lalu memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap saja berwenang memeriksa Danantara tapi tidak ada ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN diadakan akuntan umum yang mana ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN tidak lagi kekayaan negara yang tersebut dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada pasca diperkenalkan Danantara? Siapa yang akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog pada jaman orde baru? Atau, Danantara akan memiliki status hukum sui generis, yang memberinya fleksibilitas serta independensi di mengurus aset negara?
Entahlah, Tapi, jikalau pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi memiliki lebih lanjut dari satu bank. Hal ini juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang dimaksud komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan juga investasi, dan juga aturan Single Presence Policy.






