Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang mana berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan persyaratan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang mana berlaku sekarang itu tidak ada boleh. Siapa yang tersebut membolehkan itu, bisa jadi terkena pasal 55,” kata Mahfud di area Ancol, DKI Jakarta Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang digunakan ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung dan juga atau membiarkan korupsi padahal beliau dapat ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menyebabkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah belaka menyatakan hal tersebut. Namun, Mahfud MD meminta-minta publik terlibat mengingatkan beliau tentang apa yang diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo dapat menyatakan apa cuma akibat ia Presiden yang tersebut terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar bukan terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






