Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan pada Inggris?

JAKARTA – Banyak yang digunakan penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan dalam Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles memiliki status istimewa pada sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, Hari Jumat (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III bukan diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Hal ini oleh sebab itu status monarki dianggap unik pada sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles bukan diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis dan juga konstitusional lalu pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak menghadapi pendapatannya dipandang bukan relevan.
Selain itu, banyak aset kerajaan yang dikelola demi kepentingan negara, tidak pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi kemudian solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William lalu Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela menghadapi sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.
Meskipun jumlah agregat spesifik pajak yang digunakan dibayarkan tak setiap saat dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan juga pengeluaran kerajaan, termasuk sumbangan pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan menghadapi pendapatan pribadinya, teristimewa dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang tersebut digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, dikarenakan dana yang disebutkan digunakan untuk keperluan negara, bukanlah pribadi.





