Rampung Diperiksa KPK, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dua mantan Direktur Utama ( Dirut) PT Pertamina terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalam lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Selasa (18/2/2025). Keduanya adalah Elia Massa Manik (Dirut PT Pertamina 2017-2018) juga Dwi Soetjipto (Dirut PT Pertamina Periode 2014-2017).
Usai pemeriksaan, keduanya sama-sama irit bicara perihal materi pemeriksaan. Soetjipto selesai pemeriksaan terlebih dahulu. “Saya tadi permasalahan transaksi jual beli gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi,” kata Soetjipto pada Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengaku bukan ingat total pertanyaan dari regu penyidik yang tersebut diberikan kepadanya.
Kurang dari satu jam kemudian, Elia Massa Manik terlihat rampung dari pemeriksaan. Ia pun irit bicara. Ia hanya sekali menjelaskan, dirinya diperiksa terkait subholding. Namun, ia mengaku bukan banyak tahu tentang hal tersebut.
“Saya kan cuma 13 bulan, jadi waktu subholding ada, saya udah enggak dalam sana,” ujar Elia.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut persoalan hukum dugaan korupsi pada PGN. Saat ini, tindakan hukum yang disebutkan sudah ada masuk ke pada proses penyidikan. KPK juga telah menetapkan dituduh di proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
“Kemudian penyidikan di area PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di dalam Organisasi Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kantornya, Mulai Pekan 13 Mei 2024.






