DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang tersebut mengungkapkan hal yang disebutkan pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang dimaksud menyatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup bukan akan membebani masyarakat, serupa seperti yang mana telah diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK juga TNKB ini cukup sekali sekadar seumur hidup, seperti KTP. Supaya tak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya sekali untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya tiada seberapa, STNK bukan seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan untuk masyarakat,” usul Sudding pada rapat tersebut.
Sudding menyatakan bahwa kepolisian belaka perlu mencabut SIM seseorang apabila sudah menyeberangi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang disebutkan harus menciptakan ulang SIM pada batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas dengan segera memberikan tanggapan dengan mengungkapkan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga ketika ini SIM masih berlaku perpanjangan di 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan di rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada inovasi identitas di SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan serta akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu kemungkinan besar ada inovasi identitas serta sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah ada tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu persyaratan utama pada penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik serta rohani atau psikologis.






