Putusan MK: TNI/Polri serta Pejabat Daerah Bisa Dipidana apabila Tak Netral di dalam pemilihan gubernur

JAKARTA – Anggota TNI/Polri dan juga pejabat negara dapat dipidana jikalau tak netral di pemilihan kepala tempat (pilkada). Hal yang dimaksud berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Daerah Perkotaan terhadap UUD 1945.
MK di putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah lama diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 juga bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jikalau dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan juga Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dimaksud dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling sejumlah Rp6.000.000,00”.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 disitir dari laman resmi MK, Kamis (14/11/2024).
Mahkamah menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 T Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menyatakan normal pasal itu tiada miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, lalu Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dimaksud dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling sejumlah Rp6.000.000,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan berhadapan dengan hukum kemudian jaminan berhadapan dengan kepastian hukum yang dimaksud adil sebagaimana termaktub pada Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum ditulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang digunakan pokok. Pendapat demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang digunakan menyatakan, “kepastian hukum merupakan barang hukum atau tambahan khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah kepastian.”
Meskipun undang-undang yang mana baik tak cukup belaka memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan kemudian kemanfaatan untuk seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud baik membutuhkan keterlibatan kemudian partisipasi berbagai pihak kemudian harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan juga kemanfaatan agar item hukum yang dimaksud dihasilkan berperan secara baik juga efektif pada menciptakan tatanan hukum yang digunakan berkeadilan, tidaklah diskriminatif juga melindungi hak-hak publik pada suatu negara hukum.
Oleh oleh sebab itu itu, sambung Arief, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron lalu mudah dipahami juga tidak ada membuka ruang multitafsir di penyusunannya kemudian tak mengakibatkan ambigu di implementasinya. Keharusan yang dimaksud sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, yang tersebut jikalau diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, lalu berkorespondensi antara aturan hukum yang dimaksud dibuat dengan aturan yang mana secara hierarki berada dalam atasnya, antara aturan yang dimaksud dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya di satu hierarki maupun antara aturan hukum yang tersebut satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada pada bawahnya.






