Putusan Dismissal Sengketa pemilihan gubernur di tempat MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, pada persidangan hanya saja 40 gugatan yang mana akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau jadwal pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), di pertemuan I, MK cuma melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidaklah mampu dilanjutkan, yang dimaksud lanjut cuma 7.
Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang digunakan tiada dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) sesi I hanya saja 7 perkara yang dimaksud melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam sesi II, 48 gugatan gugur yang digunakan maju hanya saja terdapat 7 perkara.
Yang terakhir pembukaan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal juga 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa orang 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah terjadi dibacakan putusan dan juga ketetapan. Ada 6 perkara yang tersebut belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang mana masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Daerah Tasikmalaya






