Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Negatif

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan di perkara korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang putusan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh sebab itu masing-masing selama delapan tahun juga denda beberapa orang Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini lebih besar ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima tindakan yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman menghadapi niat baiknya untuk perusahaan serta masyarakat.
“Saya tidak ada punya niat buruk. Semua hanya saja untuk menyejahterakan publik serta meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang digunakan harus saya alami, tetapi saya ikhlas lantaran Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidaklah terbukti adanya keuntungan pribadi yang dimaksud diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas dikarenakan di persidangan tidak ada terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut beliau lakukan demi semata-mata keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari rakyat sebab penduduk sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.






