PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat pada Bentuk Bansos serta Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% di dalam tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya rakyat mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tak semua barang atau jasa terkena pajak serta hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidaklah semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal, Hari Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang tersebut harus diperhatikan penduduk adalah tiada semua barang lalu jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang dan juga jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang keperluan pokok merupakan beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan kemudian sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, juga jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat sejumlah tidaklah terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Cerdas (PIP) lalu Kartu Indonesia Pandai (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan juga subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman untuk rakyat melalui sosialisasi lalu edukasi dan juga dengan melibatkan figur masyarakat untuk menyampaikan faedah dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang dimaksud nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan khasiat pada menyejahterakan warga antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Cerdas (PIP) juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat pada media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






