PPN Naik Jadi 12% Berlaku pada 2025, Ini adalah Daftar Barang juga Jasa Terdampak kemudian Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang digunakan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang digunakan ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu di rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dimaksud dikenakan berhadapan dengan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa cuma yang terdampak dan juga tiada terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia pada dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Skor Barang serta Jasa juga Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang mana dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak pada pada Daerah Pabean yang digunakan dijalankan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat di Daerah Pabean yang digunakan dijalankan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean pada pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam pada Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa aturan yang dimaksud harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang tersebut diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidaklah berwujud yang digunakan diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dilaksanakan pada di Daerah Pabean
4. Penyerahan dilaksanakan di rangka kegiatan bisnis atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dimaksud dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang miliki bentuk fisik serta dapat dilihat, bergerak, bukan bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dimaksud dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, juga smartphone. Pakaian lalu barang-barang fashion.
Tanah kemudian bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, lalu lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan pada kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, kemudian truk.






