PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil serta Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang tersebut pada saat ini semata-mata berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang digunakan terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang digunakan ada dalam pasar. Namun, banyak rakyat yang tersebut menolak hal yang disebutkan sebab dirasa akan memberatkan merek dikarenakan kondisi perekonomian sedang tidak ada baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya sekali untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan barang juga jasa mewah, yaitu barang kemudian jasa tertentu yang dimaksud selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan rakyat berada, publik mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil lalu motor yang tersebut dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah yang dimaksud tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian juga Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan pada berhadapan dengan salju, pada pantai, pada gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






