PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang digunakan berada dalam menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini diadakan setelahnya adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo bersatu kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK melawan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang mana digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi juga dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah lama menerima laporan tersebut. Oleh oleh sebab itu itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya terhadap penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan penduduk tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami komunikasikan ke penyidik,” kata Natzir diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu dapat KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan aksi pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang mana kita lihat tadi itu mungkin saja pidana umum, ya kita ungkapkan ke penyidik. Penyidiklah yang dimaksud kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang digunakan dijalankan PPATK akan menjadi alat pendukung di proses penyidikan yang dimaksud dilaksanakan oleh pihak berwenang. Namun, tindakan akhir mengenai penanganan perkara ini sepenuhnya berada dalam tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang digunakan diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






