Polemik Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif, Mengupas Kesulitan Surat Izin Praktik

JAKARTA – Surat Izin Praktik (SIP) menjadi perbincangan hangat setelahnya individu dokter misterius, yang mana dikenal dengan nama Dokter Detektif, mempermasalahkan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan yang mana dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang tersebut identitasnya masih dirahasiakan dan juga kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai manusia dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga pada kliniknya? Punya enggak? Ngakuu,” katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tak benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan oleh sebab itu memang benar benar,” jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang mana dianggap telah berlebihan.
“Doktif hati-hati ketika memberikan statement, aku rutin lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di dalam situ, Dr Richard Lee secara langsung memberikan secarik kertas pada balik tumpukan kertas yang disimpan rapi di beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. “Surat Izin Praktik saya menghadapi nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 di tempat Palembang,” ungkapnya.
Tidak semata-mata itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di tempat Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku di area Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang mana tersimpan dalam layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee lalu Dokter Detektif, alangkah baiknya rakyat juga mengenal yang dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.






