Australia Bakal Larang Anak di area Bawah 16 Tahun Akses Dunia Pers Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang mana akan melarang anak-anak pada bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dan juga menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di tempat dunia ini.
Partai-partai besar memperkuat RUU yang digunakan akan menimbulkan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, serta Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – melawan kegagalan sistemik pada menjaga dari anak-anak muda miliki akun media sosial.
Meskipun didukung sejumlah pihak, beberapa LSM juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengungkapkan sangat menyadari risiko kritis yang ditimbulkan oleh wadah media sosial, tetapi tidaklah membantu larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan ditulis diajukan pada DPR Australia setelahnya RUU yang tersebut melarang anak di area bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Mulai Pekan lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang tersebut disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. menyatakan terhadap komite pada DPR itu bahwa jaringan milik miliarder Elon Musk itu miliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak kemudian Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang di bentuk yang tersebut diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang mana memiliki Facebook kemudian Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para orang tua di tempat Australia untuk kami, tentang cara yang digunakan mudah lalu efektif bagi mereka untuk mengatur kontrol lalu menjalankan pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan mempunyai waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman kemudian denda mulai diberlakukan.






