Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum persoalan hukum pagar laut di tempat perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, tindakan hukum pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan persoalan hukum yang disebutkan bisa saja menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tak berbasis pada fakta yang dimaksud kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam, kepercayaan umum terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah dalam wilayah perairan yang digunakan seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang tersebut jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah hanya sekali keadilan yang tersebut terancam, tetapi juga stabilitas pembangunan ekonomi kemudian kepastian hukum dalam Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran mungkin saja sanggup ditenggelamkan, tapi akan datang setiap saat mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang tersebut dipenuhi kepentingan juga prasangka, tidaklah semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh mereka itu yang tersebut menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di tempat Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang mana sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang mana merugikan banyak pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tiada tergesa-gesa berasumsi adanya tindakan korupsi di persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang tersebut mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini tak berdasar, konsekuensinya tidak cuma hanya saja mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin saja wilayah perairan bisa jadi memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tersebut tidaklah konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukanlah sekadar opini dan juga asumsi belaka,” tuturnya.






