Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bisnis mikro, kecil, dan juga menengah ( UMKM ) yang tersebut tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku bidang usaha UMKM yang tersebut sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang sudah pernah dihapus tagih utangnya sanggup dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang dimaksud bukan berlaku untuk semua UMKM, semata-mata yang tersebut memenuhi kriteria lalu persyaratan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca meninggalkan dari utang itu bisa saja akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang tersebut sebelumnya terkunci pada blacklist. Ini adalah dia diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di dalam Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang dimaksud perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di dalam sektor pertanian, perkebunan lalu peternakan; perikanan kemudian kelautan; juga bidang mode/busana lalu kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat juga strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian kemudian Kementerian Kelautan kemudian Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk regu sama-sama yang tersebut terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan kelompok untuk koordinasi, lantaran data banyak serta tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang mana harus dijaga betul, jangan sampai semua pelaku bisnis UMKM merasa dihapus utangnya. Hal ini perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang digunakan masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah dilakukan diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum sanggup direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di tempat awal pemerintahan Prabowo Subianto yang tersebut bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, lantaran sejatinya bank itu telah punya list nama-nama pelaku bisnis UMKM. Itu ada banyak ribu pengusaha perusahaan UMKM, yang mana mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pelaku bisnis UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






