Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan juga Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian serta Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan merek tiada memenuhi rukun nikah yaitu persoalan wali nikah.
Dalam pernikahan yang disebutkan terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini terhadap Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk manusia ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah pada pada persidangan ditemukan fakta ternyata yang tersebut menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim oleh sebab itu memang sebenarnya ia (Mahalini) tak punya wali,” kata Suryono di tempat Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap tidaklah sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang digunakan ditunjuk wali hakim pada undang-undang itu itu ada di area di peraturan menteri agama bahwa wali hakim pada nomor 30 2005 bahwa yang dimaksud ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak lantaran pernikahannya itu tidaklah memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar beliau lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian serta Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama serta negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa saja dianggap sah secara agama serta tercatat di tempat negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya beliau mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, sanggup dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.






