Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – pemerintahan semakin serius pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif belaka bukan cukup.
Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang lebih besar kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan pada Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) dalam Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pemeliharaan anak di tempat dunia digital tiada sanggup belaka mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang mana terus-menerus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi kesulitan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mana berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan memverifikasi media digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika jaringan tak menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka merek akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE kemudian UU PDP.
“Presiden sudah pernah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi pada keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pemeliharaan anak di dalam ruang digital tidak sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang mana segera diterapkan demi masa depan yang tersebut lebih tinggi aman bagi generasipenerusbangsa.






