Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pengguna

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang digunakan seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di area pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di area mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas lalu detail seputar hasil yang tersebut dibeli serta dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi komoditas secara jujur, benar, kemudian lengkap bukan bisa jadi diperoleh,” ucapannya untuk media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menyebabkan konsumen tiada mampu membedakan satu komoditas dengan komoditas lainnya. Kondisi ini dapat menyamarkan antara hasil legal serta ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, lalu detail seputar hasil yang dimaksud dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen di mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang tersebut menyokong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada item yang mana tak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidaklah bisa saja dibedakan. Siapa yang tersebut rugi? Pelanggan lagi. Berikutnya proteksi terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengamati adanya risiko persaingan bisnis yang tidaklah sehat apabila aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang dimaksud muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang berpotensi mempunyai dampak negatif yang dimaksud signifikan, termasuk menabrak sejumlah aturan yang mana berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak sejumlah regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud di dalam mana sebuah komoditas itu harus memberikan informasi yang mana jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






