KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terperiksa terkait tindakan hukum dugaan korupsi pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang tersebut terkait perkara ini ada. Kita telah dari beberapa bulan yang dimaksud lalu telah terjadi menetapkan dua orang dituduh yang diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para dituduh tersebut. Sebagaimana aturan main dalam KPK, identitas terperiksa juga kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan penangkapan pihak yang dimaksud dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruangan di tempat kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang digunakan disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang mana kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






