Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif

JAKARTA – Permasalahan lingkungan sekarang menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, pemerintahan Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk berhadapan dengan Impor Peralatan lalu Bahan yang mana Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan lalu menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang mana relevan terhadap perkembangan teknologi juga keperluan ketika ini.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek prasarana yang digunakan sebelumnya belaka mencakup peralatan dan juga unsur untuk pengolahan limbah, sekarang ini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Selain itu, subjek infrastruktur mencakup badan bidang usaha berbadan hukum yang tersebut berdiri di dalam Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan perniagaan khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk menggalang upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan pembaharuan signifikan pada proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang mana sebelumnya dilaksanakan manual, sekarang dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan pada kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual lalu lima jam kerja untuk sistem otomatis.
“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya saja dari luar wilayah pabean, tetapi impor sekarang ini dapat dijalankan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Perekonomian Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai masih menjamin pengawasan terhadap pemanfaatan infrastruktur ini terjaga. Pengawasan dijalankan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan bisnis penerima fasilitas.






