Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

Jakarta – Pendataan satwa dilindungi pada Nusantara pada waktu ini masih sangat dinamis kemudian tidak ada dilaksanakan berkala. “Idealnya sesering mungkin, tapi realistisnya saya pikir 3-5 tahun maksimal,” kata Co-Chair International Union for Conservation of Nature-Indonesia Species Specialist Group, Sunarto, ketika ditemui usai acara diskusi ke Sarinah, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dinamika tentang jumlah keseluruhan satwa dilindungi ini sangat dipengaruhi oleh situasi lapangan, seperti ancaman terhadap satwa maupun pihak-pihak yang mana melakukan perhitungan. Perbedaan data juga dikarenakan ada beberapa lembaga atau pihak tertentu yang dimaksud khusus memperhatikan atau studi pada satu hewan saja.
Bagi Sunarto, ada dinamika seperti itu tidaklah berubah menjadi hambatan juga bisa jadi didiskusikan bersatu antarpemangku kepentingan. Penyatuan data juga penting agar terpusat ke lembaga negara. “Itu biasa kalau di dalam bola konservasi lalu seharusnya bisa,” ucapnya.
Pendataan untuk satwa dilindungi diatur oleh langkah menteri. “Perlindungan pada waktu ini berada di dalam level tindakan menteri juga sanggup di-update sebagi turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” tutur Sunarto.
Undang-Undang itu menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati kemudian Ekosistemnya. Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 baru semata ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.
Saat ini terdapat 904 jenis tumbuhan lalu satwa yang dilindungi. Jumlah itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua menghadapi peraturan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan kemudian Satwa yang digunakan Dilindungi.
Artikel ini disadur dari Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali






