Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar di Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya saja di waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang mana dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Proyek yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya diadakan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan terhadap pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di pengunduran pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, juga Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk menghadirkan penduduk agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, juga Jasa Raharja di dalam ruang kerjanya pada Mulai Pekan (2/12/2024).
Atas pengembangan inisiatif Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri juga PT Jasa Raharja yang tersebut merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana mengajukan permohonan agar pelaksanaan kegiatan Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pengerjaan serta kesejahteraan publik Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai inisiatif Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Inisiatif ini belum ada sebelumnya di dalam provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di area tingkat nasional.






