Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tindakan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam perkara yang dimaksud terlapor adalah AR juga pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan di dalam samping perbuatan yang mana terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di area mana terlapor dan juga kawan-kawan itu menyebabkan menggunakan surat palsu di melakukan permohonan pengukuran serta permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Wilayah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di jumpa pers dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Awal Minggu (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang digunakan membantu yang tersebut tentu belaka dari peran-peran pembantu dan juga lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih banyak lanjut,” katanya.
Pihaknya sudah pernah memeriksa 44 saksi pada persoalan hukum pagar laut di dalam perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait perkara dugaan pemalsuan surat SHGB serta SHM dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan sudah pernah terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang.






